rel='shortcut icon'/> aryudiwai mind: Hukum Facebook Part II

Oktober 22, 2010

Hukum Facebook Part II

Posted by aryudiwai at 13.36
Blogger TemplatesPada tulisan kali ini  masih berhubungan dengan hal2 yang kurang baik yang secara sadar atau tidak sering kita lakukan dalam jejaring sosial Facebook, kita harus ingat dalam situs pertemanan ini juga berlaku Hukum. Walau aturan ini tidak pernah tertulis tetapi ada efek yang akan kita rasakan. Dalam Hukum facebook ada beberapa hal yang sebaiknya jangan di lakukan karena anda akan kelihatan bodoh, tolol dan tidak punya wawasan atau berotak kerdil.

 Hukum Facebook yang pertama adalah asas manfaat dalam arti take and give, win2 soluction, kalo anda memahami hal ini pasti akan exist dalam situs pertemanan ( karena Facebook adalah situs pertemanan maka kita harus elegan dalam berinteraksi ), setelah tahap ini kita juga harus memahami hukum Facebook yang kedua, yaitu hal2 tabu yang secara sadar atau tidak  sering kita  melakukan.
Kita harus memahami beberapa istilah yaitu  OOT, HOAX, JUNK, RACISM, SARA, FLAMING, TROLLING,  istilah tersebut perlu kita pahami agar mendapat manfaat yang baik dalam situs pertemanan.

HOAX adalah segala cara yang membuat apa yang sebetulnya tidak ada/palsu menjadi sesuatu yang dipercaya/sungguhan menjadi tren terbesar, terhebat, tercepat di jagad maya (internet), jadi jika ingin menunjukan sesuatu informasi/laporan cheaters kalau ingin dipercayai oleh pembaca harus ada buktinya, jika tidak ada bukti maka akan disebut HOAX/Bohong/Sulit dipercaya.


JUNK adalah kata kata yang tidak berguna untuk dipost. Apalagi niatnya cuma buat nambahin jumlah post.


RACISM adalah sebentuk keyakinan, perilaku dan institusi yang membedakan manusia menurut kategori ‘ras’. Ras adalah suatu kelompok manusia yang memiliki ciri-ciri fisik bawan yang sama. Menurut Kamus Besar bahasa Indonesia rasisme diartikan sebagai paham atau golongan yang menerapkan penggolongan atau
pembedaan ciri-ciri fisik ( seperti warna kulit ) dalam masyarakat. 

SARA adalah singkatan dari Suku Agama Ras dan Anatomi / Antar golongan. Sara adalah berbagai pandangan dan tindakan yang didasarkan pada sentimen identitas yang menyangkut keturunan, agama, kebangsaan atau kesukuan dan golongan. Setiap tindakan yang melibatkan kekerasan, diskriminasi dan pelecehan yang didasarkan pada identitas diri dan golongan dapat dikatakan sebagai tidakan Sara. Tindakan ini mengebiri dan melecehkan kemerdekaan dan segala hak-hak dasar yang melekat pada manusia.

FLAMING adalah tindakan provokasi, mengejek, ataupun penghinaan yang menyinggung user lainnya atau Flaming berarti memanas-manasi keadaan suatu tempat sehingga terjadi perdebatan.

TROLLING adalah kegiatan memposting tulisan atau pesan menghasut dan seringkali tidak relevan dengan topik yang dibicarakan di komunitas online seperti forum, chatting, blog, atau juga social network. Tujuan dari trolling ini adalah memprovokasi dan memancing emosi para pengguna internet lainnya. Dalam dunia internet, pelaku trolling ini disebut troller.

OOT adalah singkatan dari Out of Topic yang artinya, pembicaraan yang kita lakukan keluar dari topik yang sedang dibicarakan. Kalau bisa, hindari OOT karena dapat mengganggu topik yang sedang dibicarakan. Melenceng sedikit ga apa apa, asal jangan OOT.

So setelah kita tahu hal2 ini , apakah kita masih mau lakukan? R U sure ? pesan saya , dalam situs pertemanan hal elegan lebih bermartabat daripada melakukan hal2 tabu yang membuat kita terlihat sangat bodoh dan tentu saja ngampang di manfaatkan orang....now ur choice,....be elegan or stupid.....ha2



Blogger Templates
 

aryudiwai mind Copyright © 2009 Blue Glide is Designed by Ipietoon Sponsored by Online Journal